1. Hukum alam
Hukum alam (natural law atau lex naturalis) adalah hukum yang berlaku universal dan abadi, artinya berlaku dimana pun juga, dan pada saat apapun juga. Adanya konsepsi hukum alam ini, merupakan pencerminan dari usaha manusia dan kerinduan manusia akan keadilan mutlak, serta merupakan pencerminan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif.
Tokoh dari hukum alam dipelopori oleh Zeno, dimana ia berpendapat bahwa hukum alam sebenarnya bertitik tolak dari pendapat Aristoteles tentang kedudukan...