Wednesday, June 19, 2013

Makalah Pengantar Ilmu Hukum Dalam Islam

1. Hukum alam
Hukum alam (natural law atau lex naturalis) adalah hukum yang berlaku universal dan abadi, artinya berlaku dimana pun juga, dan pada saat apapun juga. Adanya konsepsi hukum alam ini, merupakan pencerminan dari usaha manusia dan kerinduan manusia akan keadilan mutlak, serta merupakan pencerminan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif.
Tokoh dari hukum alam dipelopori oleh Zeno, dimana ia berpendapat bahwa hukum alam sebenarnya bertitik tolak dari pendapat Aristoteles  tentang kedudukan manusia di alam semesta ini. Dan beberapa pendukungnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, serta Grotius.
Kebaikan dari hukum alam adalah konsepnya mengenai adanya keadilan mutlak yang berlaku universal dan abadi bagi manusia. Keburukannya dari hukum alam adalah walaupun berdasarkan hukum alam tetapi akhirnya dipengaruhi juga dengan keadaan sekelilingnya, yang berupa agama, kebiasaan, perdagangan, iklim, dan sebagainya.
Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam un tuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. ini berarti dalam hukum alam sendiri terdapat beberapa teori hukum yang memiliki persamaan dan perbedaan. dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.

sumber hukum Alam :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia.
Hukum Alam Bersumber dari Tuhan (Teori hukum alam yang irasional)
sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi (Tokoh dari pencetus teori ini adalah Thomas Acquinas)


Klasifikasi Hukum Menurut Thomas Aquinas: 
Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia). 
Lex Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia) maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.
Lex Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.
Hukum Alam Yang bersumber dari Rasio Manusia. Menurut pendapat kelompok ini, hukum yang universal dan abasi itu berasal dari rasio manusia. hukum alam muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam. (tokoh utama aliran ini adalah Hogo de Groot (Grotius).

2. Aliran Sejarah Hukum
Mahzab sejarah adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang konsepnya adalah hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh bersama sama dengan masyarakat/tumbuh dari kebiasaan masyarakat, sejalan dengan perubahan masyarakat proses pembuatan hukum semakin rumit. Aliran ini juga berpendapat hukum tidak mempunyai vadilitas dan daya berlaku yang universal sehingga hukum tidak bisa diterapkan kepada semua bangsa. Savigny di anggap sebagai pelopor dalam memperkenalkan sumber hukum formal yakni hukum kebiasaan yang dicerminkan dalam Volkgeist (jiwa bangsa Jerman yang teryata bermacam-macam).
Adapun kebaikan dari aliran ini adalah sumber hukumnya yang berasal dari kebiasaan masyarakat sehingga adanya kepastian hukum itu sendiri. Kekurangan aliran ini adalah tidak menganggap penting arti undang-undang, padahal dalam dunia modern ini undang-undang sangat perlu untuk memberikan peranan yang progresif terhadap hukum dan aliran ini juga tidak mau menerima unsur-unsur hukum asing walaupun unsur-unsur itu bersifat baik atau bermanfaat. Aliran ini lahir di Jerman dan dipelopori oleh Carl Friedrich von Savigny dan pengikutnya Fuchta dan Julius Stahl.
Latar Belakang Lahirnya Mazhab Sejarah :
Perkembangan rasionalisme dalam hukum pada abad kedelapanbelas
Semangat revolusi prancis yang menentang wewenang tradisi, revolusi prancis memunculkan semangat kosmopolitan.
3. Positivisme
Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut-paut dengan hukum positif saja, dan merupakan perintah penguasa yang berdaulat. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan efektivitasnya hukum dalam masyarakat.
Tokoh dari aliran ini John Austin (Inggris) dan Hans Kelsen yang berpendapat bahwa ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja dan tidak berhubungan dengan unsur-unsur agama dan moral, hukum merupakan kehendak negara, dan hukum itu berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sanksi.
Kebaikan aliran ini adalah adanya kepastian hukum itu sendiri. Kekurangan dari aliran ini yaitu bertentangan dengan aliran hukum alam mengenai keadilan mutlak, tidak memperhatikan apakah hukum itu baik atau buruk, diterima atau tidak oleh masyarakat, dan lebih berlandaskan kekuasaan dari penguasa.
Ciri-ciri Positivisme Hukum
Sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis (masuk akal)
pertimbangan secara moral tidak dipertahankan, kecuali dengan argumen rasional, fakta-fakta, atau bukti.
sanski pidana harus spesifik untuk setiap kejahatan selain itu kerasnya sanksi tidak boleh melebihi daya preventifnya (pencegahannya).
tujuan utamanya adalah keteriban semata. 

4. Aliran Hukum Murni  
Ajaran hukum murni hanya menghendaki hukum sebagai norma yang menjadi objek ilmu hukum, ajaran  Hukum Murni adalah teori tentang hukum positif, suatu ilmu pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada. 
Menurut asal-usulnya, Teori Hukum Murni merupakan suatu bentuk  pemberontakan yang ditujukan terhadap Ilmu Hukum yang Ideologis, yaitu ajaran yang hanya mengembangkan hukum sebagai alat pemerintahan suatu rezim dari Negara-negara totaliter. Teori ini lazim dikaitkan Mazhab Wina oleh Hans kelsen (1881-1973). Teori ini hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada.Menurut Kelsen teori hukum murni adalah teori hukum positip. Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan “apakah hukumnya?” dan bukan“bagaimanakah hukum yang seharsunya?”. Karena titik tolak yang demikian itulah maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana lazimnya dipersoalkan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Dasar pokok teori Kelsen adalah sebagai berikut :
1.      Tujuan teori tentang hukum, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
2.      Teori hukum adalah ilmu, bukan kehandak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
3.  Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
4.      Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.
5.      Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
6.      Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

5. Aliran Sosiologis
Menurut aliran ini, hokum merupakan hasil interkasi social dalam kehidupan di masyarakat. Hokum adalah gejala masyarakat, karena perkembanagan hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat. Aliran ini dipelopori oleh Hammaker, Eugen Efrilich dan Max Weber. 
Menurut aliran ini, hokum tidak perlu diciptakan oleh Negara. Karena hukum bukan merupakan pernyataan-pernyataan, tetapi trdiri dari lembaga-lembaga hukum yang diciptakan oleh kehidupan golongan-golongan dalam masyarakat. 
Tokoh mazhab ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound Penulis yang pertama kali menyandang judul sosiologi hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912). Menurut Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hokum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hokum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya.
Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapr terpenuhi secara maksimal. 
Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hokum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis(law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan.

6. Realisme Hukum
Aliran ini dikembangkan oleh ahli-ahli hukum realis di Amerika. Antara lain Karl Lawllyn, Jerome Frank, Hakim Agung Oliver Wendell Holmes dan ahli Hukum Skandinavia. 
Tokoh yang terkenal dalamaliran ini adalah hakim agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn.  Kaum  realis tersebut  mendasarkan  pemikirannya  pada  suatu  konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hokum daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilian, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan. Aliran realis selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut. Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suat dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. 
Lebih jauh Karl Llewellyn menekankan pada fungsi lembaga-lembaga hukum. Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan Menurut aliran ini hukum adalah apa yang dibuat oleh para hakim. Menurut kaum realis, hakim lebih layak disebut ‘pembuat hukum’ dari pada penemu hukum.  Menurut Oliver Wender olmes dalam karangannya, menyatakan bahwa: Hukum bukanlah apa yang tertulis tetapi hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Aliran hukum ini merupakan dasar system hukum ‘Anglo Saxon Amerika’.
Dalam pandangan penganut Realisme, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan control social. Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya:
a.       Tidak ada mazhab realis; realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tangan hukum.
b.      Realisme adalah konsepsi hukumyang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan social, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya.
c.       Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi.
d.      Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang.
e.       Realisme menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya.
Sebenranya realime sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia. Menurut Friedmann, persamaan Realisme Skandinavia dengan Realisme Amerika adalah semata-mata verbal.


0 komentar:

Post a Comment

Dilarang Berkomentar dengan ada unsur-unsur spam. budayakanlah berkomentar yang baik